VIRAL - Penyebaran informasi bohong atau hoax provokatif terus menggempur eksistensi keberagaman SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), bahkan sudah mengarah pada upaya merusak sendi-sendi harmoni bangsa.
Demi terjaganya eksistensi NKRI, diharapkan aksi nyata masyarakat dan negara dalam memerangi Hoax . Tidak bisa dimungkiri bahwa hoax provokatif berkonten SARA akan selalu menjadi persoalan sangat sensitif bagi sebagian masyarakat. Sejak dulu, kini, dan di masa yang akan datang, isu yang berkaitan dengan SARA akan selalu sensitif karena masyarakat Indonesia sangat beragam.
Dalam peranan dan tugas tanggung jawab yang diembannya, kepolisian mengambil langkah dan upaya untuk penanggulangannya, baik preventif, preemtif hingga represif.
Kali ini, Kepolisian melalui Satgas Patroli Siber melakukan monitoring dan penyelidikan terhadap pelaku yang sering mengunggah ujaran kebencian dan hoax bermuatan SARA yang meresahkan para netizen dan berpotensi memicu disintegrasi bangsa.
Dari upaya yang telah dilakukan, kepolisian berhasil meringkus grup SARACEN dan melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka yang diduga aktif menyebarkan isu provokatif dan hoax berkenaan dengan SARA, ketiga tersangka tersebut adalah MFT (43), SRN (32) dan JAS (32).
Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh kepolisian, adalah 50 simcard berbagai operator, 5 Hardisk CPU dan 1 HD Laptop, 4 Handphone, 5 Flashdisk, dan 2 memory card. Barang bukti yang disita dari SRN meliputi 1 HP Lenovo, 1 Memory Card, 5 Simcard, dan 1 flash disk.Barang bukti yang disita dari SRN meliputi, 1 Laptop + Hardisk, 1 HP Asus ZR3, 1 HP Nokia, 3 Simcard, dan 1 Memory Card.
Dikarenakan tindakan kejahatan yang dilakukannya, MFT dipersangkakan telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
SRN dipersangkakan melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara;
JAS dipersangkakan melakukan tindak pidana illegal akses sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat 2 jo pasal 30 ayat 2 dan atau pasal 46 ayat 1 jo pasal 30 ayat 1 UU ITE nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Saat ini penyidik masih terus mendalami berbagai akun email, akun facebook, para admin dalam jaringan group SARACEN yang masih aktif melakukan ujaran kebencian. Dengan adanya pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa terdapat kelompok-kelompok yang provokatif dan intoleran sehingga masyarakat perlu waspada dan berinternet secara merdeka dan bermartabat untuk mencegah disintegrasi bangsa. Kebijakan dalam bermedia sosial baik mengakses maupun mengunggah harus diperhatikan secara cermat, kebebasan yang dimiliki haruslah bertanggung jawab dan dapat dipertanggung jawabkan. (wag/bpo)