Britanusa, Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyambut hangat dukungan Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan Bernegara (LPPKB) yang diisi para profesor dari berbagai disiplin ilmu, atas rencana MPR RI melakukan amandemen terbatas UUD NRI 1945 untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara.
Akibat ketiadaan Pokok-Pokok Haluan Negara, arah pembangunan nasional seperti tak punya pegangan.
"Tak heran jika kini sering terjadi inkonsistensi arah dan kebijakan pembangunan antara jenjang nasional dan daerah sebagai sub-nasional. Sehingga berpotensi menghasilkan program-program pembangunan yang bukan saja tidak saling mendukung, tetapi juga bisa saling menegasikan satu sama lain. Yang hampir pasti, inkonsistensi antar-jenjang dan antar wilayah, berakibat inefisiensi penggunaan sumber daya pembangunan nasional," ujar Bamsoet usai menerima LPPKB, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Senin (20/1/20).
Turut hadir dari LPPKB antara lain Prof. Soeprapto, Prof. Museno, Prof. Sardjono Sigit, Prof. Djunaedi, Prof. Agus Setiawan, Prof. Aisjah, Prof. Sis Hendrawati, Prof. Atiek Sugiharti, Prof. Sony Arifin, Prof. Fans Parikesit, Prof. Yudhie Haryono, Prof. Bonar Simangunsong, dan Prof. Indra Soegandi.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini memaparkan, dari serangkaian diskusi yang dilakukan oleh MPR, baik MPR masa jabatan 2009-2014 maupun MPR masa jabatan 2014-2019 dengan berbagai kalangan, termasuk di dalamnya adalah para tokoh masyarakat, pakar, dan akademisi, pada umumnya sependapat, bahwa diperlukan haluan negara dalam pelaksanaan pembangunan untuk menjaga pembangunan yang berkelanjutan, serta integrasi sistem perencanaan pembangunan nasional dan daerah dalam rangka mencapai cita-cita bernegara. Perdebatan barulah muncul ketika pembahasan mulai memasuki bentuk hukum apa yang paling tepat dilekatkan pada model Pokok-Pokok Haluan Negara itu sendiri.
"Dorongan yang sangat kuat agar MPR kembali memiliki wewenang menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara di antaranya datang dari Forum Rektor. Dalam pertemuan Forum Rektor Indonesia, Konvensi Kampus ke-10, dan pertemuan nasional Himpunan Indonesia untuk Pengembangan Ilmu-Ilmu Sosial (HIPIIS) di Universitas Sebelas Maret, Januari 2014, merekomendasikan agar Pokok-Pokok Haluan Negara dihidupkan kembali. Sekaligus mendorong MPR untuk melakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 agar MPR berwenang kembali menetapkannya," jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menerangkan dalam konsep besarnya, dokumen Pokok-Pokok Haluan Negara yang telah dibuat dan ditetapkan oleh MPR itu selanjutnya menjadi rujukan bagi presiden-wakil presiden dan lembaga negara lainnya dalam menyusun program-program pembangunan sesuai wewenangnya masing-masing. Inilah esensi dari sistem perencanaan pembangunan nasional yang berbasis pada prinsip kedaulatan rakyat.
"Keberadaan sistem perencanaan pembangunan nasional dengan model Pokok-Pokok Haluan Negara dipandang mendasar dan mendesak, mengingat tidak saja proses pembangunan nasional memerlukan panduan arah dan strategi baik dalam jangka pendek, menengah dan panjang, tetapi juga yang lebih mendasar adalah guna memastikan bahwa proses pembangunan nasional tersebut merupakan manifestasi dan implementasi dari ideologi negara dan falsafah bangsa Pancasila," pungkas Bamsoet. (*)
Senin, 20 Januari 2020
Home
Britanusa
Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan Bernegara Dukung Amandemen Terbatas UUD NRI 1945