Kayuagung - Sekretaris Jenderal Organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Agung Jepriansyah, meminta Dinas komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) agar perjelas anggaran media untuk terbitan nya.
Menjadi pertanyaan lagi, ketika telah melakukan teken MoU akan tetapi tidak jelas berapa kali diterbitkan nya, yang ada hanya keterangan mengenai harga dari cetak koranya saja.
Seharusnya apabila, telah melakukan teken MoU media bisa mengetahui besaran anggaran dan jumlah tayang dari masing-masing media, yang berkasnya dinyatakan berkompeten sehingga bisa melakukan teken negosiasi MoU dengan pihak Pemerintah Daerah melalui Diskominfo OKI.
Dengan adanya pemberitaan, kami berharap menjadi evaluasi dan adanya perbaruan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Diskominfo OKI, apakah memang benar seperti itu, media tidak diberitahu jumlah kisaran anggaran untuk berapa kali terbitan nya.
Padahal bila melihat dengan bijak dan seksama melengkapi adanya persyaratan yang diajukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Peraturan Bupati (Perbup) kepada Diskominfo OKI, untuk media tahun 2020, kurang lebih ada 21 poin persyaratan, yang diminta untuk bisa dipenuhi.
Seperti yang diketahui, berdasarkan informasi dan data yang didapat. Bahwa besaran anggaran media publikasi yang dikelola oleh Diskominfo OKI tahun 2020, sebesar -+ 1.9 Milyar, dengan jumlah media -+ 103 terdiri dari media Cetak, Elektronik dan Online.
Sementara media yang telah dijadwalkan untuk bernegosiasi MoU Diskominfo OKI tahun 2020, selama 5 hari terhitung mulai dari, hari Selasa 11 Februari - Senin 17 Februari, sebanyak -+83 media.
"Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Kasi Kemitraan Media Publikasi, Adi Yanto, saat dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp nya, menuliskan, Sekiranya semua sudah terang benderang. Mulai dari proses pengumuman penawaran kerjasama, verifikasi, sampai dengan tahapan negosiasi, semua diumumkan, termasuk anggaran yang dikelola transparan. Kamis, (20/02/2020)
Terkait kontrak kerjasama Saudarakan sebelum tandatangan diminta membaca dulu pasal demi pasalnya bahkan agar diparaf setiap lembarnya, kalau ada yang kurang jelas silahkan ditanyakan atau tidak berkenan tidak usah ditandatangani.
Terkait kontrak kerjasama juga, Ini kan belanja barang dan jasa pemerintah tentu ada aturan dan mekanisme. Prinsipnya Value for Money.
Kontraknya harga satuan artinya yang diikat Harga Satuan pasti dan tetap untuk setiap penayangan. Lalu terkait volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani dan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Perusahaan pers selaku Penyedia Barang/Jasa.
Dalam hal ini Saudara berkedudukan sebagai penyedia jasa. Tentu yang tau kebutuhan, suplay and demandnya pengguna jasa. Artinya saat butuh kita pesan (order) jika barang menumpuk kita belum pesan agar belanjanya efektif dan efisien. Mungkin itu yang perlu sama-sama dipahami dalam kerjasama kemitraan ini. (MK)