f landasan undanng-undang arkeologi publik - BERITA NUSANTARA

Senin, 13 Agustus 2012

landasan undanng-undang arkeologi publik

landasan undanng-undang arkeologi publik tentang cagar budaya tahun 2010
A.  Pasal 1 ayat 33
Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.
B.     Pasal 85
1.       Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan setiap orang dapat memanfaatkan Cagar Budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata.
2.      Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pemanfaatan dan promosi Cagar Budaya yang dilakukan oleh setiap orang.
3.      Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa izin pemanfaatan, dukungan Tenaga Ahli Pelestarian, dukungan dana, dan/atau pelatihan.
4.      Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memperkuat identitas budaya serta meningkatkan kualitas hidup dan pendapatan masyarakat.
C.    Pasal 78 ayat 3
                        Pengembangan Cagar Budaya sebagaimana  di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat di arahkan untuk memacu pengembangan ekonomi yang hasilnya digunakan untuk pemeliharaan cagar budaya dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
D.    Pasal 87
1.        Cagar Budaya yang pada saat ditemukan sudah tidak berfungsi seperti semula dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
2.        Pemanfaatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan peringkat Cagar Budaya dan/atau masyarakat hukum adat yang memiliki dan/atau menguasainya.
E.     Pasal 88
1.      Pemanfaatan lokasi temuan yang telah ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya wajib memperhatikan fungsi ruang dan pelindungannya.
2.      Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat menghentikan pemanfaatan atau membatalkan izin pemanfaatan Cagar Budaya apabila pemilik dan/atau yang menguasai terbukti melakukan perusakan atau menyebabkan rusaknya Cagar Budaya.
3.      Cagar Budaya yang tidak lagi dimanfaatkan harus  dikembalikan seperti keadaan semula sebelum dimanfaatkan.
4.       Biaya pengembalian seperti keadaan semula  dibebankan kepada yang memanfaatkan Cagar Budaya.
F.Pasal 92
          Setiap orang dilarang mendokumentasikan Cagar Budaya baik seluruh maupun bagian-bagiannya untuk kepentingan komersial tanpa seizin pemilik dan/atau yang menguasainya.
LABEL BANNER ANDA LABEL BANNER ANDA LABEL BANNER ANDA LABEL BANNER ANDA